Sempat Viral, “Babi Ngepet” Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Sempat viral di media sosial dengan adanya “Babi Ngepet” yang meresahkan warga perumahan Astapada dan perumahan Tambakrejo kabupaten Jombang sekitar 1 bulan lalu, Satreskrim melalui Kanit Pidum IPTU Soesilo, SH bersama Unit Resmob 1 Polres Jombang berhasil membekuk Suprapto bin Mangun Sarni (38) alias si “Babi Ngepet” di rumahnya dusun Joketro desa Joketro kecamatan Parang Kabupaten Magetan, Senin (07/01/2019) pukul 14.00 WIB.
Modus Operandi pelaku dengan memanjat dinding tembok warga, kemudian naik keatas genting terus berjalan diatas genting mencari rumah yang lantai dua. Lalu masuk kerumah lantai dua yang pintunya tidak terkunci. Selanjutnya pelaku mengambil uang dan barang.
Dari penangkapan si “Babi Ngepet”, petugas mengamankan beberapa barang Bukti, diantaranya 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199, 1 (satu) buah Dosbook dari Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199 sesuai laporan warga, ditambah sejumlah uang, serta 4 buah Hp berbagai merk.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 9 (Sembilan ) TKP berbeda diperumahan Astapada dan Tambakrejo dengan hasil pencurian bervariasi, dan yang paling banyak adalah di perumahan Tambakrejo rumah milik anggota Polri dengan menggondol uang Rp.60.000.000,(Enam Puluh Juta Rupiah)”, terang Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi, SH.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, tambah Kasat Reskrim. (Yon/Pur)

Komentar Terbaru