Sepi Tanggapan, pemilik Seni Bantengan Edarkan Pil Koplo

JOMBANG,(Suryamojo.com) – Jajaran kepolisian Sektor Jogoroto berhasil mengamankan pelaku pengedar pil koplo jenis dobel L pada Rabu (14/03/2018) di dusun Ngemplak desa Ngudirejo kecamatan Diwek kabupaten Jombang Jawa Timur. Pengerebekan yang di pimpin langsung Kapolsek AKP Sumiyanto, SE berhasil menangkap MBZ (25) asal dusun Semanding desa Sumbermulyo kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1.980 butir pil dobel L, 97 plastik klip, 1 buah kardus bekas bungkus senter listrik serta 1 unit Hp merk Polytron.
“Benar kami telah mengamankan seorang tersangka pengedar pil koplo jenis dobel L di rumahnya beserta beberapa barang bukti yang telah kami sita. Tersangka mengaku jika usahanya sebagai pemilik seni bantengan sepi, sehingga timbul pikiran untuk mendapatkan uang dengan cara mudah yaitu sebagai pengedar pil koplo”, terang Kapolsek.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 35 tahun 2009 tentag kesehatan.(yon)
Komentar Terbaru