Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Terkait PERDA No 8 Tahun 2016

Jombang, (Suryamojo.com) – Sidang Paripurna DPRD kabupaten Jombang kembali dilaksanakan dalam rangka penyampaian pendapat bupati terhadap Raperda hak insentif DPRD tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jum’at (26/10/2018).

Sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Drs. H. Joko Triono dihadiri Bupati Hj. Mundjidah Wahab didampingi wakil bupati Sumrambah, Sekda, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala BUMD, Pimpinan OPD didampingi Kabag, serta Camat se kabupaten.

Bupati menyampaikan pembahasan rancangan peraturan daerah harus teliti dan cermat, karena regulasi yang dibentuk akan menentukan irama pemerintah kabupaten Jombang kedepan.

“Setelah memperhatikan nota penjelasan yang disampaikan, pemerintah kabupaten Jombang menyambut baik serta mendukung sepenuhnya. Kami juga berharap pengaturan tersebut dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah. Disamping itu sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan saat menjalankan roda pemerintahan”, terang bupati.

Dengan memperhatikan hasil fasilitas yang dilakukan oleh pemerintah propinsi jawa Timur tanggal 24 Oktober 2018. Perlu saya sampaikan terkait dinas yang dalam rancangan diusulkan yang dilakukan perubahan sebagai berikut : Dinas Kesehatan, Pemerintah Provinsi tidak menyetujui adanya peningkatan tipologi dari B menjadi A. Karena perubahan tipologi suatu lembaga harus melalui tahapan skoring ulang dan mendapat persetujuan dari kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Secara skoring mendapat skor 972 yang menurut ketentuan dapat dilakukan pemecahan menjadi 2 (dua) Dinas, yang telah dilakukan dengan dibentuk Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, akan tetapi kedua dinas tersebut tidak bisa dilakukan penggabungan dengan dinas yang berbeda urusan walau satu rumpun. Dengan demikian dinas pertanian dan dinas Peternakan tetap tidak ada perubahan. sedangkan dinas ketahanan pangan digabung dengan dinas serumpun.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan berdasarkan skor sebesar 800 dan satu rumpun dengan dinas perikanan yang memiliki skor 495. Sesuai hasil pemerintah Provinsi hal ini dapat dilakukan penggabungan menjadi dinas ketahanan pangan dan perikanan dengan jumlah skor 1.095.dengan demikian dapat disetujui penggabungan dengan tipologi A. sesuai jumlah skoring

Dinas Perdagangan dan Perindustrian sesuai skor sebesar 610 dengan tipologi B. dan dinas perindustrian sebesar 520 dengan tipologi C, dapat dilakukan penggabungan dengan jumlah skor 930 tipologi A.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak. dengan skoring sebesar 868 tipologi A. sedangkan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar 610 tipologi B. penggabungan disetujui Pemerintah provinsi menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana karena mendapatkan skor 1.278 dengan tipologi A.

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. akir sebesar 470 tipologi C. Sedangkan urusan Pariwisata skor sebesar 920 tipologi A dapat disetujui penggabungan menjadi Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. karena mendapat skor sebesar 1.190 dengan tipoligi A.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaian nomenklatur dan efisien, Dinas yang mendapatkan skor 880 tipologi A. Sedangkan urusan kebudayaan skor 600 dapat disetujui menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mendapat skor sebesar 1.280 dengan tipologi A.

Selain melakukan skoring serta analisasi penentuan dan usulan dalam fasilitas tersebut juga diberikan arahan, bahwa daerah dapat melakukan perubahan nomenklatur bidang, Sub Bidang, ataupun melakukan pengurangan jumlah bidang untuk tujuan efisiensi. Namun untuk penambahan bidang tidak diperkenankan Sebelum adanya persetujuan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Hal hal tersebut diatas yang saya sampaikan adalah hasil fasilitas Pemerintah provinsi Jawa Timur. Ini perlu saya sampaikan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setiap kebijakan daerah dalam bentuk regulasi harus mendapatkan arahan dan persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Demikian pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tahun 2018 yang dapat saya sampaikan”, pungkasnya. (Yoni AS)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *