Takur, Pengedar Pil Dobel L Asal Mojowarno Berhasil Diringkus Polisi
Tersangka Takur diapit anggota Polsek usai jalani pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Diwek Berhasil Meringkus seorang pria yang terbukti sebagai pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L bernama Suliswanto Alias Takur (31), asal Dusun Menganto, RT/RW 14/03, Desa Menganto, kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Rabu, 26 Februari 2020, jam 05.30 wib.
Tersangka Takur ditangkap petugas di rumahnya berdasarkan pengakuan tersangka Slamet yang diamankan petugas beberapa jam sebelumnya. Dari penangkapan Takur, petugas menyita barang bukti 1 tas pinggang warna hitam, 1 unit Hp merk Lenovo warna hitam, serta 870 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip.
AKP Achmad Chairuddin, Kapolsek Diwek menyampaikan penangkapan tersangka Takur hasil pengembangan anggota Reskrim yang sebelumnya menangkap tersangka Slamet. Dari pengakuan Slamet, dirinya membeli barang haram tersebut dari tersangka Takur.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon/Dian)
Komentar Terbaru