Tegas, Polres Jombang Berikan Sangsi Pidana dan Denda Kepada Pengusaha Cafe Yang Melanggar PPKM Darurat

Foto: Cafe yang melanggar PPKM Darurat

Jombang, (Suryamojo.com) – Polres Jombang membuktikan jika himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak main-main. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan memberikan sangsi tegas kepada 3 pengusaha Cafe yang terbukti melanggar PPKM. Sabtu, 3 Juli 2021.

Pelaku usaha yang diamankan petugas ialah Mochammad Ilham (30), Karyawan Swasta, alamat
Dusun Kepuh, RT 03 RW 10, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Mohammad Yani Setiawan (19), Wiraswasta, alamat Dusun Dayu RT 03
RW 1, Desa Tunggorono, Kecamatan, Kabupaten Jombang dan Hasanuddin (21), Wiraswasta, alamat Dusun Baturan, RT 03 RW 06, Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Para pelaku terbukti tidak mengindahkan himbauan serta aturan dalam penerapan PPKM Darurat, mengadakan pertunjukan Live Music dan tetap melaksanakan kegiatan dalam usaha kare yang
membuat kerumunan dan tdak melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Kasat Reskrim saat dihubungi via WA.

Untuk waktu dan tempat nya pun berbeda, yaitu:
1. Sabtu, 3 Juli 2021 sekira jam 21.00 wib bertempat di D’JOMBANG CafĂ© 2 yang beralamat di jalan Prof Dr NURKOLIS MAJID, Desa Randu Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
2. Sabtu, 3 Juli 2021 sekira jam 22.00 wib bertempat di D’JOMBANG Cafe 1 yang beralamat di jalan Totok kerot Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
3. Sabtu, 3 Juli 2021 sekira jam 22.00 wib bertempat di CAFE LAWAS yang beralamat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
4. Sabtu, 3 Juli 2021 sekira jam 21.30 wib bertempat di PENGGER yang beralamat di jalan Prof NURKOLIS MAJID Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

AKP Teguh Setiawan menambahkan, kronologi berawal pada Hari Sabtu, 3 Juli 2021, Gabungan TNI- Polri dan Pemerintah Daerah melaksanakan Patroli dalam rangka penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Jombang. Saat melintasi lokasi para pelaku usaha tersebut, di dapati para pelaku yang masih melaksanakan kegiatan dalam usaha cafe dan mengadakan pertunjukan Live musik.

Baca juga  Patroli Pengamanan Nataru, Polres Jombang Ringkus 2 Residivis Kasus Narkoba

“Dari patroli tersebut, petugas mengamankan barang bukti Drum set dalam 5 jenis dan 2 buku catatan penjualan,” imbuhnya.

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 216 dengan ancaman hukuman 4 bulan, UU tentang karantina dengan ancaman 1 tahun dan denda maksimal 100 Juta,” tegas AKP Teguh.

Untuk saat ini, para pelaku dikenakan wajib lapor sampai menunggu berkas di limpahkan. Saya berharap ini menjadi pelajaran untuk para pelaku usaha agar tidak melanggar PPKM Darurat, Pungkasnya. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *