Terbukti Bawa Sabu-sabu, Pemuda Mojotrisno Diamankan Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan seorang pemuda yang terbukti membawa narkotika golongan 1 bukan tanaman yaitu sabu-sabu bernama Aldi Alfian Siregar (20), pengangguran asal Dusun Subentoro barat, RT/RW 004/005, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Senin, 16 November 2020, pukul 17.30 WIB.
Tersangka ditangkap petugas di dalam kamar kos Dusun Gerah, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 unit Hp merk Samsung J1 Duos warna putih beserta sim card, 1 buah bekas bungkus rokok LA Light warna putih, 1 buah korek api gas warna kuning, dan 1 perangkat alay hisap sabu.
AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Jogoroto membenarkan penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kapolsek. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru