Terbukti Konsumsi Narkoba, Warga Ngumpul Diamankan Polisi

Foto: Tersangka Cak Mip beserta barang bukti usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas

Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bernama Miftahul Huda Als Cak Mip (40), penjual daun pisang asal Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Rabu, 03 Februari 2021, pukul 09.00 WIB.

Tersangka diamankan petugas di rumahnya usai menikmati barang haram tersebut.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kaleng bekas rokok surya didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (2,28 gr), 1 (satu) plastik klip kosong bekas wadah sabu, 1 (satu) potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 (satu) buah tutup botol bekas minuman yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna biru serta 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam berikut simcardnya.

AKP Moch. Mukid, Kasat Resnarkoba menuturka tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Bekuķ Dua Pengedar Narkoba, Satu Tersangka DPO

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *