Terkait SP3 Surat Pengaduan FKWDG, Begini Klarifikasi Kanit Tipidkor Polres Jombang IPDA Putut Yuger Asmoro

Foto: Kanit Tipidkor saat menyampaikan klarifikasi kepada ketua FKWDG

Jombang, (Suryamojo.com) – Terkait pemberitaan kekecewaan Forum Komunikasi Warga Desa Gondangmanis (FKWDG), Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, karena adanya SP3 dugaan melawan hukum jual beli tanah, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kanit Tipidkor menyampaikan klarifikasi. Kamis, 31 Desember 2020.

Dengan disaksikan Ketua FKWDG, Kanit Tipidkor IPDA Putut Yuger Asmoro, SH, MSI menyampaikan jika terkait surat pengaduan FKWDG tidak bisa dilanjutkan lantaran kurang cukup bukti, namun apabila dikemudian hari ada bukti-bukti baru tentang perkara tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Polres Jombang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi untuk surat pengaduan dari FKWDG, kami siap melanjutkan penyelidikan apabila dikemudian hari ada bukti-bukti baru terkait perkara tersebut,” tegas IPDA Putut Yuger saat ditemui di ruangannya.

Terkait pengaduan FKWDG, terdapat dua aduan, yaitu Wangan (aliran sungai) dan tanah kas dusun.

Kalau masalah wangan itu sudah jelas tidak turut diperjual belikan dan masih utuh. Terkait tanah kas dusun belum tercatat dalam aset desa. Kalau tanah kas dusun tercatat dalam kas desa, harus memenuhi peraturan tukar gulingnya.

“Memang benar ada tanah kas dusun, tapi belum tercatat dalam aset desa. Kalau tanah kas Dusun tercatat dalam kas desa, harus memenuhi peraturan yang ada,” pungkas IPDA Putut. (Yon)

Baca juga  FABEM SUMUT Minta Presiden Prabowo Subianto Beri Perhatian Khusus Agar KPK Tuntaskan Kasus Korupsi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *