Kasat Reskrim AKP Azi Pimpin Pers Release Ungkap Pelaku Pembunuhan di Peterongan

Jombang, (Suryamojo.com) – Identitas pelaku pembunuhan laki-laki yang ditemukan membusuk di kubangan galian batu bata di Dusun Bongkot Desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Selasa (26/2/2019) akhirnya terungkap.

Tersangka bernama Hudah Bin Anwar (30) asal Dusun Sini RT/RW 005/003 Desa Tanjung Gunung kecamatan Peterongan tega menghabisi korban Bayu Adi Santo (19) asal Dusun Dukuh Klopo Desa Dukuh Klopo kecamatan Peterongan lantaran kesal karena sering dibully dan diludahi.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah HP merk Vivo tipe 1606, 1 untai kalung emas, 1 unit sepeda motor mega pro Nopol S 4858 WL warna hitam tahun 2007, 1 buah baju dan 1 buah celana milik korban, serta 1 buah baju dan celana milik tersangka.

Kronologi berawal saat pelaku membujuk korban untuk dikenalkan cewek di bantaran sungai Desa Bongkot. Selanjutnya korban menjemput pelaku dirumahnya. Sebelum berangkat ke TKP, pelaku sudah menyiapkan sebuah celurit yang diselipkan di pinggang.

Tiba di TKP, korban yang kesal karena dibohongi untuk dikenalkan cewek akhirnya marah dan memukul pelaku. Pelaku yang sudah menyiapkan celurit lantas mencabutnya dan membacok korban hingga mengenai leher korban. Setelah dipastikan meninggal, mayat korban kemudian di masukkan bekas galian batu bata yang berjarak sekitar 5 meter dari TKP. Selanjutnya tersangka mengambil barang milik korban yang jadi barang bukti.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan korban yang ditemukan di Desa Bongkot bisa diamankan. Pelaku tega menghabisi korban lantaran kesal dan dendam karena sering dibully dan diludahi”, terang AKP Azi Pratas Guspitu, SH.

Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal berlapis yaitu 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, tambah AKP Azi. (Yon)

Baca juga  Akibat Miras, Dua Rekan Kerja Saling Cekcok dan Berujung Pembunuhan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *