Tersangka Target Operasi Peredaran Sabu-sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan Target Operasi (TO) kepolisian dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, bernama Basuni Alias Mbek (23), asal desa Murukan, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Selasa (19/11/2019), 05.00 Wib.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak plastik berisi 1 (satu) buah pipet diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,47gr), 4 (empat) plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik sebagai scrop. 1 (satu) buah korek api warna merah sebagai kompor. 1 (satu) buah gunting warna hitam. 1 (buah) botol bekas yang sudah terakit sbg alat hisab sabu (bong). 1 (satu) buah HP merk Asus warna hitam berikut simcard, serta Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00.
Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan tersangka Basuni merupakan target operasi kepolisian terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka serta menyita barang bukti.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru