Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Resmob 1 Polres Jombang

Ketiga tersangka tertunduk saat digelandang ke Mapolres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Resmob 1 Polres Jombang berhasil membekuk Dua pelaku pencurian sepeda motor Ahmad Ardiyanto alias Benco (23) dan Titus Aktinus Junaidi (46) yang keduanya berasal dari dusun Dukuh desa Jatidukuh kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto, serta satu penadah barang curian Eko Sutrisno (37) warga dusun Sengon desa kebontunggal kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto, Rabu (07/11/2018) pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat nopol S 6479 YT milik korban, 1 unit sepeda motor yamaha vega milik tersangka, serta kunci letter C.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Winarno (38) warga Desa Manunggal kecamatan Ngusikan kabupaten Jombang yang kehilangan motor saat menonton hiburan Electone bersama istrinya di dusun Manunggal kidul desa Manunggal kecamatan Ngusikan kabupaten Jombang

“Saya bersama istri saya melihat hiburan electone, dan motor saya parkir di depan rumah warga. Seusai acara saya beserta istri ingin pulang, namun motor saya sudah tidak ada ditempat”, terang Winarno.

“Benar telah diamankan Dua pelaku Curanmor beserta satu penadah barang curian tersebut. Pelaku dibekuk dirumahnya beberapa jam setelah melakukan aksinya”, terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, SH.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Yoni As)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *