Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi
Ketiga pelaku saat digelandang ke Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob I dan III Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur bernama Elva Nurmansyah (24), asal desa Kudu, kecamatan Kudu. M. Dwi Ariffai (22), asal desa Bogorame, kecamatan Ngusikan, dan Yulio Candra Kristianto (17), pelajar asal dusun Gurameh, desa Kedungbogo, kecamatan Ngusikan, Selasa (06/08/2019).
Ketiga pelaku ditangkap petugas setelah mendapat laporan pencabulan dari Gemiasih (48), ibu korban, asal dusun Peteguhan, desa Sumberteguh, kecamatan Kudu. Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti visum Et Repertum.
AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim menyampaikan kronologi berawal pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar jam 20.30 wib, korban dijemput oleh 2 pelaku yaitu Yulio Candra dan Elva Nurmansyah di dekat rumahnya, selanjutnya diajak pesta miras di area persawahan dusun Gurameh, desa Kedungbogo, kecamatan Ngusikan. Tiba di TK sekitar pukul 21.00 WIB, sudah menunggu 1 pelaku lain yaitu M. Dwi Ariffai. Selanjutnya mereka minum miras jenis arak. Saat pesta miras, 2 pelaku meremas-remas payudara dan memasukkan tangannya ke kemaluan korban, sedangkan 1 pelaku menciumi pipi korban.
“Usai kejadian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Jombang.
Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ke-3 pelaku berada di wilayah di dusun Gurameh, desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan. Dan pada Selasa, 6 Agustus 2019 jam 20.00 wib anggota Resmob Polres Jombang unit 1 dan III berhasil menangkap ketiga Pelaku, tambah AKP Azi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Terhadap Ketifa pelaku, petugas menerapkan
Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 KUHP, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, Imbuh Kasat Reskrim. (Yon)
Komentar Terbaru