Tiga Tersangka Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Meringkuk di Jeruji Besi Satresnarkoba Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengamankan Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Anas Alayufi Alias Ableh (32), buruh rosok asal desa Johowinong, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang. David Auliya Rahman (29), sopir asal desa Johowinong, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, serta Moch. Arifin (34), pengusaha rosok asal desa Kejagan, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto.

Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok LA berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (2,50gr), 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (2,01gr), 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,22gr), (0,21gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), 1 (satu) pack plastik klip kosong. (jumlah berat kotor sabu keseluruhan (5,54gr).
– 3 (tiga) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 (dua) buah korek api warna kuning dan merah sebagai kompor, 1 (buah) botol bekas yg sudah terakit sbg alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah botol bekas yg sudah terakit sbg alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 1.470.000,- serta 3 (tiga) buah HP merk Oppo warna hitam, HP Nokia warna merah muda, dan HP Evercross warna putih masing-masing berikut simcardnya.

AKP Moch. Mukid, Kasat Narkoba mengatakan ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba hasil dari pengembangan penangkapan tersangka lain yang sudah diamankan sebelumnya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yon)

Baca juga  Unit Reskrim Polsek Sumobito Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *