Tangkap Grandong, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 5 Paket Sabu-sabu Siap Edar
Foto: Rudi Hermanto Alias Grandong usai jalani pemeriksaan dikantor Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu bernama Rudi Hermanto Alias Grandong (24), kuli bangunan asal Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Senin, 25 Januari 2021.
Tersangka diamankan polisi di depan SPBU wilayah Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,26 gr), (0,25 gr), dan (0,23 gr). 1 (satu) plastik klip berisi sabu terbungkus isolasi warna hitam dengan berat kotor (0,33 gr), 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,23 gr), dengan jumlah total berat kotor sabu (1,30 gr). Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) plastik klip kosong serta 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih berikut simcardnya.
AKP Mochammad Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang menyampaikan tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO), dan dari hasil penyelidikan, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambah AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru