Warga Gudo Diamankan Polisi Lantaran Terlibat Peredaran Pil Dobel L

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka tindak pidana peredaran narkoba jenis dobel L bernama Miftaqul Huda Alias Cimex (28), asal dusun Metuk, RT/RW 12/05, desa Gempollegundi, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang, Rabu (24/07/2019) pukul 19.01 WIB.

Tersangka diamankan petugas di depan warung kikil ning Amah, desa Mejoyolosaru, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang, usai transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi 188 butir pil dobel l, 1 kresek warna hitam berisi 100 butir pil dobel l, serta 1 unit Hp merk samsung warna hitam.

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid mengatakan penangkapan tersangka terkait pelaku lain yang diduga mengedarkan pil dobel L.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambah AKP Mukid. (Yon/Dok)

Baca juga  Unit Reskrim Jogoroto Berhasil Meringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *