Akibat Miras, Dua Rekan Kerja Saling Cekcok dan Berujung Pembunuhan

Caption: Tersangka Pembunuhan EF saat digelandang petugas

Jombang, (Suryamojo.com) – Sepekan berlalu, Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku mutilasi berinisial EF (38) asal Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Rabu, 19 Februari 2025, pukul 07.30 WIB.

Pelaku dibekuk di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Scoopy Nopol 6306 WO serta Handphone milik korban.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang memimpin pers release dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan pelaku dan korban adalah rekan kerja di sebuah pabrik kayu. Sebelum terjadi pembunuhan, korban bersama pelaku sempat minum-minuman keras.

“Dari hasil penyelidikan, Kami menemukan fakta jika korban dan pelaku merupakan rekan kerja. Dan sebelum terjadi pembunuhan, Korban bersama pelaku sempat minum-minuman keras dan terjadi cekcok dan berakhir pembunuhan dibarengi mutilasi oleh pelaku,” tutur Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Margono menambahkan pelaku EF sempat menghubungi keluarga korban dengan mengaku sebagai Agus (Korban_red) dengan menggunakan Hp korban namun memakai nomer baru bahwasanya dirinya sedang berada di luar Pulau (Bali).

“Dari situ, Petugas berhasil melacak dan langsung meringkus pelaku di rumahnya,” imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di jeruji Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 340, pasal 338, dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman Mati atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Margono. (Yon)

Baca juga  Amankan 13 Pelaku Balap Liar, Ini Pesan Penting Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas Kepada Masyarakat

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *