Dua Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jombang

 

Jombang,(suryamojo.com) – Berakhir sudah kiprah Dua pengedar Narkoba jenis pil dobel LL diwilayah hukum polsek Jombang pada Jum’at (01/06/2018) pukul 19.20 WIB dan 22.30 WIB. Kedua tersangka yaitu Mohammad Ismail Bin Sanusi (21) asal dusun Jatiombo RT/RW 4/8 desa Baureno kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto dan Mu’minin Bin Tomo (31) asal dusun/desa Tawar kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP H. Suparno, SH di dua tempat berbeda.

Dari tersangka Mohammad Ismail yang dibekuk di tempat kos Jl. Soekarno Hatta desa Mojongapit kecamatan Jombang, petugas mengaman barang bukti 10 butir pil dobel LL dalam plastik bening, 1 buah hp merk samsung warna hitam serta uang tunai Rp 35.000,00. Dari tersangka Mu’minin yang diamankan di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti 57 butir pil dobel LL pada plastik bening yang disimpan dalam rokok MLD warna hitam, 1 buah hp merk cross warna hitam serta uang tunai Rp 30.000,00.

Kepada suryamojo.com, Kapolsek Jombang Kota AKP H. Suparno, SH menyampaikan penangkapan pelaku Mohammad Ismail di tempat kos menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa ditempat kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian kami langsung melakukan tindakan penggerebekan serta penggeledahan dan didapatkan tersangka beserta barang bukti di TKP. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka Mu’minin di rumahnya dan ditemukan barang bukti.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara”, tambah Kapolsek

Kedua tersangka di jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Pangdam Brawijaya Mayjen TNI Rafael dan Kapolda Jatim Tinjau Pelaksanaan Bulan Bakti TNI di Sampang

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *