Edarkan Pil Dobel L, Warga Gudo Ditangkap Polisi
Tersangka Kusenan saat digelandang ke Mapolsek Diwek
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan seorang warga pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Kusenan (44), asal Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jum’at 17 Januari 2020, Jam 21,00 Wib.
Tersangka Kusenan ditangkap petugas di rumahnya beserta barang Bukti (66)butir pil dobel L yang di bungkus Plastik, (1) Unit Hp merk OPPO A9 dan (2) bendel Plastik Klip serta Uang Rp 1,200.000, hasil penjualan barang haram tersebut.
AKP Achmad Chairuddin, Kapolsek Diwek menyampaikan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainya yang sudah diamankan. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, tambah Kapolsek. (Dian/Yon)
Komentar Terbaru