Transaksi Narkoba, Pemuda Cangkringan Diamankan Satreskrim Polsek Ploso

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran unit reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama M Bagas (22) karyawan swasta, asal Jl. S. Parman RT/RW 002/003, Desa Cangkringan, kecamatan Nganjuk, kabupaten Nganjuk, Minggu (05/05/2019) pukul 17.30 WIB.

Tersangka diamankan petugas di depan BRI Desa Rejoagung, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang saat menunggu pelanggan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 25 butir pil dobel L terbungkus plastik, 1 Hp merk Oppo A5s warna hitam, serta sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol AG 4648 XH beserta kunci kontak.

Kapolsek Kompol H. Sutikno menyampaikan penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat jika di tempat tersebut sering di gunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Penangkapan 5 Tersangka Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *