Unit Reskrim Polsek Diwek Berhasil Meringkus Pengedar Pil Dobel L Asal Jatirejo

Tersangka Heri diapit anggota Reskrim usai jalani pemeriksaan

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan seorang warga pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Heri (27), asal Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jum’at 17 Januari 2020, Jam 14,30 Wib.

Tersangka Heri ditangkap petugas di rumahnya beserta barang Bukti 605 butir pil dobel L yang di bungkus Plastik, (1) Unit Hp merk OPPO dan (1) buah Dosbook Hp merek Evercroos, serta Uang Rp 2.241.000, hasil penjualan barang haram tersebut.

AKP Achmad Chairuddin, Kapolsek Diwek menyampaikan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainya yang sudah diamankan. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, tambah Kapolsek. (Dian/Yon)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *