Edarkan Pil Dobel, Pemuda Asal Peterongan Diringkus Polisi

Tersangka Syaifulloh diapit Kapolsek beserta Anggota usai pemeriksaan

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba Jenis pil dobel L bernama Syaifulloh bin Sukardi (22), asal Dusun/Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Rabu, 04 Maret 2020, Sekira jam 01.00 wib.

Polisi yang meringkus tersangka dirumahnya menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 992 butir pil dobel L, serta 1 Unit Hp merk Samsung Warna Hitam.

AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno menyampaikan penangkapan tersangka Syaifulloh berdasarkan pengakuan saksi Mahfud Santoso yang ditangkap petugas di sebuah warung nasi uduk, di desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, dengan membawa 2 butir pil dobel L. Dari pengakuan saksi, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Syaifulloh.

“Tersangka beserta barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Mojowarno guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, imbuh Kapolsek. (Dian/Yon)

Baca juga  Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor beserta 34 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *