Edarkan Narkoba, Seorang Pelajar Dibekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan YR (19) seorang pelajar asal dusun Tanggungan RT/RW 005/002 desa Tanggungan kecamatan Gudo kabupaten Jombang yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis dobel LL pada Rabu (29/08/2018) pukul 22.17 WIB
Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus bekas rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 30 butir pil dobel L serta 1 buah Hp merk smartfren warna putih berikut simcard.
“Benar telah diamankan seorang pelajar yang terbukti sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L. Tersangka ditangkap di depan warung dusun Dayu desa Tunggorono kecamatan Jombang sesaat setelah mengedarkan narkoba”, terang Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid, SH
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tambah Kasat. (Yoni AS)
Komentar Terbaru