Kasat Narkoba Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Ungkap Lima Pengedar Narkoba Antar Kota

Jombang, (Suryamojo.com) – Berkat arahan, petunjuk, serta bimbingan dari Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto, S.I.K. SH. MH, Jajaran SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil double l antar kota dengan mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti, Sabtu (8/12/2018).
Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid yang memimpin konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara, Jum’at (14/12/2018) pukul 14.00 WIB menuturkan terungkapnya kasus peredaran narkoba berawal dari penangkapan Sunarto alias tomblok (28) karyawan rumah makan alamat Jalan Dokter Sutomo RT 13 RW 03 desa Menganto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dengan barang bukti 3110 pil logo y dan L jenis koplo serta dua paket sabu-sabu seberat 0,44 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Syahroni alias Sotrak (35) buruh serabutan asal Dusun Kedung Boto RT 01 RW 01 Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto dengan barang bukti yang dititipkan ke saudara Haris. kemudian dikembangkan lagi dan berhasil menangkap Haris Taufik alias Mbah Rut (29) tukang las asal Dusun Kedung Boto RT 1 RW 1 Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang dengan barang bukti 3110 pil logo y dan L jenis koplo serta dua paket sabu-sabu seberat 0,44 gram.
Dari penangkapan tersebut dikembangkan lagi dan berhasil menangkap Tri Arbi Pamungkas alias dobol (25) buruh penjual daging asal Dusun ketanon RT 4 RW 1 desa Diwek Kecamatan Diwek kabupaten Jombang dengan barang bukti 24 pil koplo serta 6 paket sabu-sabu seberat 1,98 gram.
Selanjutnya dikembangkan lagi dan berhasil menangkap Andis Eko Cahyono (32) buruh pengepul barang rosok asal Dusun keras RT 2 RW 5 Desa keras kecamatan Diwek kabupaten Jombang dengan mengamankan barang bukti 7 butir pil extasi dan 4 paket sabu-sabu seberat 205, 49 gram.
Total Barang bukti yang berhasil diamankan satresnarkoba Polres Jombang adalah sabu-sabu seberat 212,59 gram, pil koplo 5134 butir, serta pil ekstasi sebanyak 7 butir.
Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan bahwa Andis memperoleh sabu-sabu seberat 2 ons dari Sidoarjo dengan cara sistem ranjau yang ditaruh di pot bunga alun-alun Sidoarjo, kemudian Andis mengambil sabu-sabu di Sidoarjo sebanyak 5 kali, namun yang berhasil Baru 3 kali dengan jumlah yang sama.
“Andis menyampaikan bahwa pengendali narkoba adalah Wawan yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nganjuk”, terang AKP Moch. Mukid.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 114 (2)junto pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara sampai seumur hidup, Tambah Kasat. (Yon/Pur)
Komentar Terbaru