Lantaran “Kowah-Kowoh” Saat Mendapat Laporan, Korban Didampingi Kuasa Hukum Melaporkan PLN Unit Pelayanan Jaringan Jombang ke Pihak Berwajib

Caption: Korban Moh. Rofiq (Kaos Kuning_red) didampingi Kuasa Hukum Beny Hendro Yulianto menunjukkan bukti laporan
Jombang, (Suryamojo.com) – Kejadian naas yang menimpa salah satu pengendara motor bernama Moh. Taufik lantaran tidak sadarkan diri usai tersangkut kabel PLN beberapa waktu lalu berbuntut pada pelaporan ke Polres Jombang.
Dengan didampingi kuasa hukum, Moh. Taufiq melaporkan PLN Unit Pelayanan Jaringan Jombang ke Satuan Reserse Polres Jombang. Rabu, 25 Mei 2022.
Pelaporan korban bukan tanpa alasan, ini disebabkan lantaran pihak yang bertanggungjawab yaitu PLN seolah-olah tidak menggubris atau menganggap kejadian tersebut bukan kesalahannya (PLN_red). Meskipun sudah mendapat laporan dari warga sekitar TKP ataupun keluarga korban.
“Saya Uda melakukan pengaduan kepada petugas melalui pesan singkat Whatsapp (WA). Namun di jawab nunggu hari senin,” tutur Moh. Rofiq kepada awak media.
Menurut saksi, kabel PLN tersebut sudah dilaporkan sejak 21 Mei 2022 karena dianggap membahayakan pengguna jalan atau warga yang melintas.
“Akhirnya terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan 3 pengguna jalan. Untuk 2 orang hanya mengalami luka ringan (Lecet-lecet_red), namun naas untuk korban Moh. Taufiq yang pingsan di lokasi kejadian,” tutur pak Minin.
Di lapori kok kowah-kowoh, celetuk salah satu warga yang disahut dengan gelak tawa warga.
Beny Hendro Yulianto, S.H., kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu progres penyelidikan dari Polres Jombang.
“Sudah kami laporkan ke Unit Satreskrimum Polres Jombang, dan saat ini kami masih menunggu progres penyelidikan dari penyidik yang memeriksa perkara klien kami,” terangnya.
Caption: Korban Moh. Rofiq saat terbaring di RSUD Ploso
Beny juga menjelaskan bahwa kliennya juga telah diperiksa oleh penyidik. Bahkan pihaknya juga telah menyerahkan bukti pendukung ke Polres Jombang.
“Klien kami sudah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan sudah menyampaikan sejumlah bukti-bukti pendukung laporan kepada penyidik,” imbuh Beny.
Saya menyesalkan sikap dari pihak PLN yang tidak merespon cepat atas kejadian tersebut. Jika memang ada itikad baik kenapa tidak mendatangi korban sesaaat usai kejadian.
“Pihak keluarga sudah menyampaikan jika ada korban yang sedang dirawat di rumah sakit, kenapa baru datang ke rumah setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Jombang,” tegas Beny.
Beny menjelaskan bahwa insiden yang dialami oleh kliennya merupakan peristiwa pidana kejahatan yang menyebabkan luka atau kerugian orang lain.
“Itu delik biasa, sebenarnya tanpa diadukan harusnya bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
Bagi orang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain luka berat, maka hal tersebut telah melanggar Pasal 360 KUHP ayat (1)
“Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Beny Hendro Yulianto. (Yon)
Komentar Terbaru