Jual Senjata Api Rakitan, Anggota Perbakin Viper Shooting Club Dibekuk Petugas

Lumajang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polres Lumajang berhasil membekuk Joni Mahendra (35) warga dusun Krajan kelurahan Jarit kecamatan Candipuro kabupaten Lumajang yang terbukti menjual senjata api rakitan beserta amunisi yang dikirim Hendra S alamat Candipura Lumajang dengan paket melalui Bandara Juanda, Jum’at (02/11/2018) pukul 02.40 WIB.

Dari penggeledahan rumah tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Ramset panjang kaliber 22 sebanyak 189 biji, Ramset kosong sebanyak 26 biji, Ramset tajam 30 biji, Laras Softgun 1 buah ukuran 12 ml, Tabung gas co2 kosong sebanyak 14 biji, Tabung gas co2 1 biji, Gotri plastik dan Gotri metal 300 butir, Mimis timah 165 biji, 1 pcs Revolver S & W rakitan warna hitam, Gotri timah 45 biji, Amunisi aktif Cal 38 spesial 6 buah, Per Spring 13 biji, Mata bor 8 biji, Lem plastik stel 2 buah, Sisa bubuk Ramset, Mata Amplas 10 biji, kertas gosol amplas 1 lembar, jangka sorong digital 1 buah, tang warna kuning 2 buah, obeng kecil 1 buah, kunci L 1 buah, Grenda bor 1 unit, 1 laras senapan angin, 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 buah batako, 1 Hp merk siomi beserta simcard, 2 buah KTA Lumajang Shooting club dan viber shooting club An. Joni Mahendra.

Penangkapan tersangka Joni menindak lanjuti informasi adanya penemuan senjata api dan amunisi yang akan dikirim melalui Bandara Juanda pada Hari Jum’at (02/11/2018) sekitar pukul 02.40 WIB. Pada paket pengiriman tertulis An Hendra S alamat Candipuro Lumajang.

Tersangka tercatat sebagai anggota club Perbakin Viper Shooting Club Cabang Bondowoso dan Cabang Lumajang. Tersangka Joni juga melakukan jual beli pistol Soft Gun secara online, serta merakit pistol soft gun menjadi senjata rakitan yang bisa diledakkan.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Beserta Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

” Benar telah diamankan seorang laki-laki warga kecamatan Candipuro yang terbukti menjual senjata api rakitan dan amunisi. Tersangka berhasil diamankan dirumahnya dengan berbagai barang bukti yang disaksikan Sudoglong (48) kepala dusun setempat”, terang Kasat Reskrim AKP Hasran, SH

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 1 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun. (Yoni As)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *