Asik Nongkrong Di Warkop, Pemuda Gudo Dibekuk SatResnarkoba Polres Jombang

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Satuan Reskoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Nur Suryansah (24)) tukang bangunan asal dusun Pucangro RT/RW 05/02 desa Pucangro Kecamatan Gudo kabupaten Jombang, Minggu (05/11/2018) pukul 20.15 WIB.
Tersangka dibekuk petugas di warung kopi dusun Cangring malang desa Pucangro kecamatan Gudo dengan barang bukti 1 bungkus bekas rokok surya berisi 42 butir pil dobel L terbungkus plastik, uang tunai 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah), 1 buah Hp merk Lenovo warna hitam berikut simcard.
“Benar telah diamankan seorang pemuda pengedar narkoba jenis pil dobel L saat menunggu pelanggan di warung kopi. Tersangka diamankan petugas setelah terbukti kedapatan membawa pil dobel L”, terang Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah kasat Narkoba. (Yoni AS)
Komentar Terbaru