Gelapkan Barang Dengan Modus Sewa, Reista Di Bekuk Reskrim Polsek Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil membekuk pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan bernama Reista Frigi Andiani (26) asal dusun Mangu RT/RW 3/8 desa Gadingmangu kecamatan Perak kabupaten Jombang, Selasa (13/11/2018) pukul 13.30 WIB.

Pelaku yang sempat menghilang, berhasil di bekuk petugas beserta barang bukti 1 buah Dosbook camera merk canon type 1100 D code CZ246228000B0101, serta 1 buah Dosbook camera warna hitam merk canon type M3 SN 131328936009366 SN 221472208099975

Penangkapan pelaku atas laporan korban Rini Mustofa Yunita (44) alamat Perum Grand Candi Village Blok B/17 desa Candimulyo kecamatan Jombang pada Hari Minggu (29/07/2018) pemilik Camera Canon Type 1100 D dengan kerugian material sekitar Rp 4.500.000, dan Wike Pungky Agus Pratama (20) asal Jl Dahlia 2/3 kelurahan Mojongapit kecamatan Jombang pada Selasa (03/07/2018) dengan kerugian material sekitar Rp 7.000.000.

Modus pelaku dengan menyewa camera selama beberapa hari, setelah jatuh tempo pengembalian, pelaku dengan sengaja menjual camera tanpa tanpa sepengetahuan sang pemilik dan menghilang.

“Benar telah diamankan seorang perempuan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka berhasil ditangkap petugas setelah sempat menghilang beberapa bulan”, terang Kapolsek Jombang AKP HM. Suparno, SH.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 378 Subs 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yoni As)

Baca juga  Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor beserta 34 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *