AKP Moch. Mukid, SH Pimpin Pers Release Keberhasilan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu – Sabu

Jombang, (Suryamojo.com) – Kasat ResNarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH didampingi KBO IPTU Pranan pimpin pers release keberhasilan mengungkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Andi, Alief, dan AM, Jum’at (22/02/2019) pukul 10.00 WIB.

AKP Mukid menyampaikan pada tanggal 12 Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB, Jajaran Unit SatResNarkoba Polres Jombang yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Dewi Sartika Desa Sengon kecamatan Jombang sering dijadikan tempat pesta sabu. Dengan informasi tersebut, pada tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan Andi dan Alief.

Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,34 Gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu, 1 buah alat hisap, 2 buah Hp merk xiomi warna hitam dan merk Samsung warna hitam.

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut dibeli dari AM warga Dusun Lemahbang, RT/RW 01/11 Desa Lemahbang kecamatan Sukorejo kabupaten Pasuruan. Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap AM.

Dari penangkapan AM, petugas mengamankan barang bukti 1 buah bungkus rokok bekas merk WIN yang berisi sabu 0,15 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah Hp merk LG warna hitam, 1 buah Hp merk Nokia warna putih, 1 buah hp merk oppo warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.100.000.

AKP Moch. Mukid menuturkan keberhasilan pengungkapan pengguna dan pengedar sabu ini berkat bimbingan, arahan, serta petunjuk Bapak Kapolres AKBP Fadli Widiyanto, S.I.K. SH.MH

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114, 112, 127 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tambah Kasat. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Penangkapan 5 Tersangka Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *