Asik Pesta Sabu, Pemandu Lagu bersama Seorang Pria Digerebek Polisi

Kedua tersangka saat digelandang ke kantor Satresnarkoba Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Enis Priliya Nugrahwati (30) penyanyi cafe, asal desa Pandanwangi, kecamatan Diwek, dan Andriansyah (35) seorang sopir asal desa Tunggorono, kecamatan Jombang, Selasa (18/06/2019) pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap petugas saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah desa Pandanwangi, kecamatan Diwek. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti bungkus bekas Chitato berisi kotak ungu yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip berisi 2 paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 3,25 gram berat bersih 3,31 gram dan 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat kotor 1,05 berat bersih 0,85 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) paket sabu dibungkus lakban hitam kuning masing-masing berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,30 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) paket sabu dililit lakban kuning dengan masing-masing berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 9 (Sembilan) paket sabu dililit lakban hijau masing-masing berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,15 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 5 paket sabu dililit lakban merah masing-masing dengan berat kotor 0,40 gram berat bersih 0,10 gram, 3 (tiga) buah sedotan sebagai skrup, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektronik, 4 (empat) buah lakban warna merah, kuning, hijau dan hitam kuning, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam. Total berat kotor 18,72 Gram
dengan no, simcard disita dari Andriansyah
alias Gandrung, dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna silver.

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi (TO). Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, Anggota Unit II Satresnarkoba Polres jombang berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Amankan Residivis Spesialis Pembobol Sekolah

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *