Embat Hp, Pengamen Asal Badas Diamankan Polisi

Tersangka Fudhi saat digelandang ke Mapolres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob II dan IV Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengam pemberatan (Curat) bernama Muhammad Fudhi Romli (29) pengamen asal Pohblembem, desa Badas, kecamatan Badas, kabupaten Kediri, Jum’at (19/07/2019) pukul 09.00 WIB.

Tersangka diamankan petugas di Terminal Mojotrisno, desa Mojotrisno, kecamatan Mojoagung, usai melakukan aksinya terhadap korban Kiki Yon Saputro (43), asal desa Ngembul, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang, pada 30 Maret 2019, pukul 05.30 WIB. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Hp merk Xiaomi type Redmi 5A warna grey.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kronologi berawal pada Sabtu, 30 Maret 2019 pukul 05.30 WIB, di warung Ds./Kec. Kesamben, Kab. Jombang, korban dalam keadaan tidur, dan HP posisi di samping kepala sebelah kiri. Saat korban bangun, HP sudah tidak ada.

Menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Jumat, 19 Juli 2019 jam 09.00 WIB, pelaku ditangkap di terminal Mojotrisno, Mojoagung. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tambah AKP Azi. (Yon)

Baca juga  Unit Reskrim Polsek Sumobito Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *