Asik Makan Sate, Pengedar Pil Dobel LL Diamankan Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Abdul Fatah (27) karyawan swasta asal Dusun Klampisan, Desa Medali, kecamatan Puri, kabupaten Mojokerto, Rabu (10/04/2019) pukul 10.00 WIB.

Tersangka diamankan petugas di Jl. Raya Ploso tepatnya di warung sate Desa Datitunggal, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 10 butir pil dobel LL terbungkus grenjeng rokok dimasukan plastik klip, 1 Hp merk Ovvo warna putih hitam beserta simcard, serta 1 unit sepeda motor yamaha warna merah tahum 2013 Nopol S 4588 NT beserta STNKB.

Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno, SH. M.Si menyampaikan pelaku merupakan jaringan pengedar dari wilayah mojokerto yang mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jombang. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Berbekal Rekaman CCTV, Resmob Polres Jombang Buru Komplotan Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *