Bobol Rumah Tetangga, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Jogoroto

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jogoroto yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sumiyanto, SH berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dusun Karangpon desa Alang-alang Caruban kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang pada Kamis (06/09/2018) pukul 14.00 WIB
Petugas berhasil mengamankan Eko Prastyo bin Puguh (20) kuli bangunan asal dusun Sawahan RT/RW 05/06 desa Sambirejo Kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang beserta barang bukti 1 buah Hp merk oppo type A71 warna gold, 1 buah dosbook Hp oppo type A71, 1 dompet warna coklat muda, 1 batang potongan kayu reng panjang 35 cm, 1 potongan ranting kayu panjang 55 cm, 1 set tempat parfum merk stella warna putih, uang Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah), serta 1 unit mobil suzuki carry Nopol S 551 WA milik pelaku saat melakukan aksinya.
Modus pelaku yang merupakan tetangga korban Sulistiani (35) dengan membuka genting belakang rumah dan merusak kayu reng. Selanjutnya pelaku masuk lewat bak kontrol plafon kamar dan mengambil barang (Hp dan Uang Rp 6.000.000 milik korban. Selesai mengambil barang, pelaku keluar lewat pintu samping
“Benar telah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap dirumahnya pada Minggu (09/09/2018) pukul 23.00 WIB, terang Kapolsek
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni As)
Komentar Terbaru