Curi Tabung Gas Elpiji, Ari Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi Mapolsek Jombang

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran unit reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan pelaku pencurian Dua tabung gas elpiji 3 kg di sebuah kios yang berada di daerah dusun Dayu desa Tunggorono kecamatan Jombang milik korban Andik Ifanani (36) alamat dusun Kwayuhan RT/RW 01/08 desa Pucangro kecamatan Gudo, Selasa (18/09/2018) pukul 17.50 WIB

Pelaku yang diketahui bernama Ari Yulianto (33) warga desa Pulolor gang III kecamatan Jombang ditangkap petugas dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam pink Nopol S 2760 XK serta 2 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau

Modus tersangka dengan melihat kios yang tidak ada penjaganya. Setelah melihat kios korban yang sepi, pelaku langsung masuk kios dan mengambil 2 tabung elpiji. Kemudian pelaku langsung keluar kios dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor

Namun nasib sial dialami pelaku, ternyata sang pemilik kios kebetulan berada di sebelah kios sedang menata barang. Karena merasa ada suara aneh dari dalam kios, korban langsung melihat ke dalam kios dan mendapati pelaku membawa 2 tabung elpiji dan melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Jombang

“Benar telah diamankan seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian 2 buah tabung gas elpiji 3 kg. Pelaku berhasil diamankan polisi sesaat setelah melakukan aksinya”, terang Kapolsek Jombang AKP HM. Suparno, SH

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses pengusutan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Yoni As)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Amankan Sejoli Pengedar Narkoba

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *