Divonis 8 Tahun Penjara, Kedua Terdakwa Pembunuhan Menyatakan “Pikir-Pikir”

Jombang, (Suryamojo.com) – Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Dua pelaku pembunuhan warga Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 8 tahun kurungan penjara, Selasa (12/3/2019).

Vonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 10 tahun penjara. Tersangka bernama Bongkrek dan Mamad Warga Curahmalang, Kecamatan Sumobito yang masih tetangga desa.

Menanggapi putusan hakim, tersangka menyampaikan “Pikir-Pikir” setelah berunding dengan penasehat hukum yang akrab dipanggil Pak Udin.

Kronologi pembunuhan terjadi sekitar bulan Oktober 2018, korban (Choir) bersama temannya melintas di jalan Curahmalang Sumobito yang sedang ada pengecoran jalan.

Tersangka bersama temanya sedang melakukan penjagaan mengatur lalu lintas. Ketika korban bersama temannya melintas, salah satu ada yang memblayer (menggeber motor, red). Merasa diremehkan, tersangka bersama temanya menghadang rombongan korban di ujung jalan pengecoran. Tiba di TKP, para tersangka langsung menyerang korban dan teman-temanya mengunakan kayu dan batu.

Naas, korban yang merasa tidak bersalah malah jadi lampiasan para tersangka, teman yang dibonceng dapat melarikan diri, namun tersangka secara beramai-ramai mengeroyok korban hingga meninggal di TKP.

Keesokan harinya mayat korban ditemukan warga di area kebun tebu dekat TKP. Para tersangka sempat melarikan diri dan menjadi DPO, beberapa waktu kemudian kedua tersangka menyerahkan diri. (Yon)

Baca juga  Kapolres Jombang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *