DPD PPDI Terima “Tantangan” Komisi B DPRD Kabupaten Jombang
![](https://suryamojo.com/wp-content/uploads/2020/06/LogoLicious_20200610_142849.jpg)
Jombang, (Suryamojo.com) – Tidak puas dengan jawaban Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi perihal permohonan hearing, DPD PPDI Kabupaten Jombang menyorot kinerja Komisi B yang dianggap melempem dan terkesan tidak peduli dengan persoalan masyarakat.
Ini bertentangan dengan regulasi pada Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 jelas dikatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/Kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Ini bisa dilihat dari tidak respon Dewan khususnya Komisi B terhadap permohonan hearing DPD PPDI Nomor surat 12/DPD-PPDI/JBG/V2020, terang Suwito, Sekretaris Umum DPD PPDI. Selasa, 09 Juni 2020.
Suwito menambahkan kecewa serta memberi catatan merah dalam buku DPD PPDI, dan akan mendalami siapa aktor yang terlibat dibalik penolakan ini. Kami mencium aroma permainan politik didalamnya.
“Kami sepakat untuk melayani “Tantangan” permainan politik ini. Kami akan menyisir satu persatu anggota Komisi B dan akan melaporkan hal ini kepada Badan Kehormatan DPRD Jombang, sesuai Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014). Sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (42/2014)”, tegas Suwito. (Yon)
Komentar Terbaru