Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi, Berhasil Diamankan Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob II dan IV Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pengoplosan LPG subsidi 3 Kg bernama Ari Setyo Wicaksono (29), asal dusun Blimbing, desa Blimbing, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang, dan Andri Putra (26), asal dusun Sidodadi, RT/RW 28/04, desa Sukorejo, kecamatan Ngantang, kabupaten Malang, Sabtu (27/07/2019).
Pelaku diamankan petugas pada Rabu, 14 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB, di dalam ruko/gudang di desa Sidowarek, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang. Dari penggerebekan tersebut, petugas mangamankan barang bukti 62 tabung LPG 12 Kg dengan rincian 17 LPG isi dan 45 LPG kosong. 354 tabung LPG 3 Kg dengan rincian 38 LPG isi dan 316 LPG kosong. 40 tabung Bright Gas, 1 timbangan pengukur berat benda, 2 set besi modifikasi untuk membuang sisa gas di tabung, serta sisa tabung di TKP yang sudah di Policeline dan di gembok.
AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim menyampaikan modus operandi pelaku dengan cara mengoplos LPG 3kg subsidi ke LPG 12kg non subsidi, dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah di modifikasi di tabung 12kg, kemudian tabung yang 3kg di tancapkan atasnya, sehingga gas yang terdapat di tabung 3kg berpindah otomatis ke tabung 12kg. Satu tabung 12kg di isi pelaku 4 (empat) tabung 3kg subsidi.
Menindak lanjuti laporan tentang adanya kegiatan pengoplosan LPG, anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa benar ada kegiatan tersebut. Selanjutnya anggota Resmob polres jombang unit II dan IV berhasil menangkap dan mengungkap kegiatan pengoplosan.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tambah AKP Azi. (Yon)
Komentar Terbaru