Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Jatirejo Dibekuk Polisi

Tersangka MSP saat digelandang ke Mapolsek Jogoroto

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto yang dipimpin Kapolsek AKP Sumiyanto, SE berhasil mengungkap kasus peredaran Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya), dengan mengamankan tersangka berinisial MSP (21), asal Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, Rabu (21/8/2019) pukul 20.00 WIB.

Tersangka diamankan petugas di lapangan Desa Jarak kulon Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, saat akan transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) butir Pil LL, Uang tunai sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy J2 Pro Warna Hitam beserta simcard.

AKP Sumiyanto, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran Pil dobel L di TKP. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Jogoroto guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan,” tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *