Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diwek Diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan Dua pe ngedar narkoba jenis pil dobel L berinisial IS (20) asal desa Tanggungan kecamatan Diwek, dan AJ (18) pelajar asal dusun Wonosari desa Jatirejo kecamatan Diwek, Senin (26/11/2018) pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka diamankan petugas saat mengedarkan narkoba di Jalan Empu Mahasura kelurahan Kepanjen kecamatan Jombang. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 17 butir pil dobel L warna putih yang disimpan dalam plastik klip, 1 Hp merk xiomi warna hitam, dan 1 Hp merk infinix warna hitam.
“Benar telah diamankan Dua pemuda yang menjadi pengedar narkoba. Kedua tersangka berhasil diamankan berkat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba”, terang Kapolsek AKP HM. Suparno, SH.
Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, tambah Kapolsek. (Yoni As)
Komentar Terbaru