Nekad Mengambil Hp Tetangga, Seorang Pelajar Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Polisi Sektor Jombang mengamankan seorang pelajar pelaku tindak pidana pencurian berinisial MWR (16) asal dusun Sambong Dukuh RT/RW 06/07 desa Sambong Dukuh kecamatan Jombang pada Selasa, (27/11/2018) pukul 04.30 WIB.

MWR ditangkap dirumahnya setelah terbukti melakukan pencurian dirumah korban Kusmianto (40) yang masih tetangganya. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebuah Hp merk vivo Y51L warna hitam, dan sebuah charge merk samsung warna putih.

“Benar telah diamankan seorang pelaku pencurian. Pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap lantaran aksinya terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian”, terang Kapolsek Jombang AKP HM. Suparno, SH.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yoni As)

Baca juga  Unit Reskrim Polsek Sumobito Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *