Edarkan Narkoba, Ibu RT Diamankan Petugas Saat Melakukan Transaksi
Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Peterongan kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sesaat setelah melakukan transaksi di tempat kost wilayah dusun Mancar Timur RT/RW 08/02 desa Mancar kecamatan Peterongan kabupaten Jombang pada Jum’at (06/09/2018) sekitar pukul 15.00 WIB
Tersangka merupakan ibu rumah tangga (RT) bernama Chusni alias Ana binti Wahada (49) asal Genting Tambak Dalam No 42 RT/RW 03/02 Kelurahan Kalianak kecamatan Asemrowo Kodya Surabaya yang tinggal di dusun Mancar desa Mancar kecamatan Peterongan
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 250.000,_(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu, serta 1 buah Hp merk samsung type J 2 warna coklat
“Benar telah diamankan seorang perempuan ibu rumah tangga(RT) yang terbukti melakukan transaksi narkoba. Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku dipaksa sang suami Miftahul Huda yang saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)”,terang Kapolsek AKP Mintarto, SH. MHum
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)
Komentar Terbaru