Seorang Pemuda Diringkus Polisi Saat Transaksi Narkoba

Tersangka Farid diapit petugas Polsek Kudu
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Kudu berhasil menangkap pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Farid Andy Saputra Alias Ayik (25) asal Dusun Pedes, RT/RW 004/002, Desa Sukorejo, kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Sabtu (18/05/2019) pukul 20.00 WIB.
Tersangka diringkus petugas saat transaksi di warung Jl. Raya Provinsi, Desa Menturus, kecamatan Kudu, kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti bungkus plastik berisi 16 butir pil dobel L, serta 1 unit Hp Lenovo warna hitam beserta simcard.
Kapolsek Kudu AKP Anang Nurwahyudi menyampaikan modus operasi tersangka dengan menjual pil tersebut secara eceran, yaitu 8 butir dengan Rp 25.000.00. Setelah uang diterima, tersangka mengajak ketemu pembeli untuk transaksi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru