Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Tersangka Nur Alfin saat digelandang ke Mapolsek Ploso
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Polsek Ploso berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L, bernama Nur Alfin (20), asal Dusun Pagerwojo, RT/RW 6/1, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Rabu (30/10/2019).
Pelaku ditangkap petugas di Jalan raya Ploso Indomart, masuk wilayah desa Losari, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang. Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti 10 butir pil dobel L, serta sebuah Hp Xiomi warna putih emas.
AKP Sutikno, Kapolsek Ploso menyampaikan penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat bahwa dilokasi TKP sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan undercover di sekitar TKP.
Selanjutnya petugas mengamankan terduga beserta pil dobel L. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Ploso guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru