Edarkan Pil Dobel L, Warga Mancilan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojoagung

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Bambang Harianto (42)) asal dusun Bandaran RT/RW 03/01 desa Mancilan Kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang, Minggu (18/11/2018) pukul 11.00 WIB.
Tersangka dibekuk petugas di dusun Pekunden desa Kademangan kecamatan Mojoagung dengan barang bukti 2 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil dobel L, serta Hp merk Samsung warna hitam.
“Benar telah diamankan seorang pemuda pengedar narkoba jenis pil dobel L. Tersangka diamankan petugas setelah terbukti kedapatan membawa dan mengedarkan pil dobel L kepada Uslifatul alias Ifa. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka serta saksi. Akhirnya ditemukan 1 klip plastik berisi 10 butir pil dobel L disaku celana terlapor”, terang Kapolsek Komisaris Polisi H. Khoirudin, SH
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yoni AS)
Komentar Terbaru