Edarkan Pil Koplo, Pemuda Ngayun Diamankan Polisi
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Resnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L bernama Feri Efendi Alias Bayan (19) buruh pabrik asal Desa Ngayun, kecamatan Plandaan, kabupaten Jombang, Senin (22/04/2019) pukul 20.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas di pinggir jalan samping Alfamart Desa Pandanwangi, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, sesaat setelah transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi 19 butir pil dobel L (Disita dari saksi), serta 1 Hp merk Samsung warna putih berikut simcard.
Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid, SH membenarkan telah mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar pil dobel L. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut”, terang AKP Mukid.
Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun, tambahnya. (Yon)
Komentar Terbaru