Edarkan Sabu, Kuli Batu Asal Plandi Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu bernama Rengga Aditya Pamungkas (21) kuli bangunan asal Desa Plandi kecamatan Jombang kabupaten Jombang, Senin (11/03/2019) pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu dgn berat kotor (0,39 gr), 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) plastik klip masing- masing berisi sabu dgn berat kotor (0,58 gr), (0,57 gr) , (0,55 gr) , (0,52 gr), – 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor (0,32 gr) , (0,34 gr) , (0,34 gr) , (0,34 gr) , (0,35 gr) , (0,36 gr).
– 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor (0,27 gr) , (0,27 gr) , (0,27 gr) , (0,28 gr), (0,30 gr)
– 1 (satu) pack plastik klip kosong.
– 2 (dua) buah HP Merk nokia warna hitam dan HP merk Samsung warna putih berikut simcardnya.
berikut simcardnya.
– Uang tunai sebesar Rp.650.000,-
– Berat keseluruhan barang bukti sabu- sabu seberat 6,05 gram.

Kasat ResNarkoba AKP Moch. Mukid, SH menyampaikan pelaku merupakan Target Operasi (TO) tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan Tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara”, terang AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Jombang Amankan Pelaku

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *