Eko, Guru Cabul Divonis 14 Tahun, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Terdakwa Eko digelandang petugasĀ  memasuki ruang persidangan

Jombang, (Suryamojo.com) – Tua-tua Keladi, Makin Tua Makin Gak Tau Diri. Istilah diatas cocok disematkan kepada Eko Agriawan (48) seorang guru pendidik di SMPN 6 yang harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jombang menunggu vonis hukuman dari majelis hakim lantaran melakukan pencabulan terhadap 26 siswi didiknya dengan modus ruqyah

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Terdakwa Eko yang dijerat pasal 82 Jo pasal 76 e Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di jatuhi hukuman majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara denda 2 milyard subsider 6 bulan kurungan penjara pada Senin (17/09/2018)

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, denda sebesar 2 milyard rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Eko Agriawan”, kutipan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih melalui humas Pengadilan Negeri Jombang

Eko yang berprofesi sebagai guru pendidik juga memberatkan jeratan hukum terhadap terdakwa. Karena menurut isi dakwaan, guru seharusnya mengayomi dan mendidik murid, sebagai wakil orang tua di sekolah. Guru harus memberi perlindungan dan kenyamanan kepada murid didiknya

Seusai persidangan, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa belum menentukan sikap alias pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. (Yoni As)

Baca juga  Kapolres Jombang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *