Gus Faiz: Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Jombang Tidak Berpegang UU KIP dan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Aktifis mempertanyakan iktikad baik Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Jombang atas kepatuhan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal itu dikarenakan sejauh surat yang disampaikan terkait permintaan data anggaran dan perencanaannya beberapa waktu yang lalu,(22/04) sampai dengan hal ini belum ada jawaban.

Aktifis Faizuddin Fil Muntaqobat menilai jika dalam hal ini Satgas Gugus Covid Kabupaten Jombang tidak berpegang pada UU KIP dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Segala sesuatu yang menyangkut anggaran negara yang diperuntukkan untuk rakyat wajib adanya transparansi dalam rangka mewujudkan clean goverment di lingkup Pemkab Jombang.

Setiap penyelenggara harus patuh dan berperilaku amanah sesuai UU ketentuan yang berlaku, serta mencerminkan kepemimpinan yang bersih di Kota Santri,” ujar Faizudin Mahasiswa S2 Universitas Darul Ulum dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu, 02 Mei 2020.

Lebih lanjut salah satu aktifis Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia besutan Ray Rangkuti ini menegaskan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap aktifis yang biasa dipanggil Gus Faiz yang juga kordinator Posko Pengaduan Bansos Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 Jombang.

Gus Faiz membeberkan data tersebut sangat penting, karena ini bagian dari andilnya masyarakat Jombang dalam keikut sertaan pengawasaan pergerakan APBD Jombang.

“Serta dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean government) sesuai regulasi yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB),” pungkasnya. (Yon)

Baca juga  Polres Jombang Terjunkan Tim Khusus Buru Pelaku Pencurian di Wilayah Sumobito

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *