Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TP Perlindungan Anak

Mojokerto, (Suryamojo.com) – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) memimpin kegiatan konferensi pers keberhasilan ungkap kasus tindak pidana perlindungan anak, bertempat di depan aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang diikuti oleh awak media cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Jum’at (17/8/2018)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/22/VII/2018/Jatim/Res Mjk Kota/Sek Prajuritkulon tanggal 14 Juli 2018, Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial RBR, laki-laki, umur 48 tahun, pendidikan SD kelas 3 tidak berijazah, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Cakarayam II Kel.Mentikan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto yang diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.
Dijelaskan oleh Kapolres bahwa hari Jum’at tanggal 13 Juli 2018 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah milik Nor ali alamat Lingkungan Cakarayam Baru RT.2 RW 3 Kel.Mentikan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto tersangka RBR menarik tangan korban E (anak dibawah umur) ke kamar tengah, namun karena korban menolak kemudian pelaku menendang dada korban hingga membentur tembok kamar dan terjatuh terlentang serta kejang-kejang.
Selanjutnya pelaku menekan perut korban dengan menggunakan lutut dan mencekik lehernya sampai akhirnya korban tidak bergerak sama sekali. Selanjutnya korban digendong masuk ke dalam kamar dan celana korban dibuka hingga diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Usai berbuat asusila terhadap korban, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB pelaku menggendong korban keluar rumah melalui pintu samping menuju ke anak sungai Brantas di lingkungan Cakarayam Kel.Mentikan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto. Selanjutnya pelaku menaruh korban di air dan menekankannya sehingga terlihat seperti korban tenggelam.
Dijelaskan pula oleh Kapolres bahwa saat ini untuk tersangka berikut barang bukti berupa 1(satu) buah bungkus kasur warna merah, 1 (satu) buah sarung bantal guling, 1 (satu) buah sprei kasus warna biru, 1 (satu) buah n sarung bantal warna krem, 1 (satu) buah sarung bantal warna putih, 1 (satu) buah bercak pada lantai, 1 (satu) buah bercak kuning yang menempel pada tembok, 1 (satu) buah bercak kering pada kamar, 1 (satu) buah bercak kering pada tembok kamar, 1 (satu) buah kain pel, 1 (satu) buah handuk warna merah, 1 (satu) buah botol hand body, 1 (satu) buah kain warna coklat, 1 (satu) buah kain warna merah, 1 (satu) buah kain karet warna merah dan 1 (satu) bungkus sample abu sisa pembakaran diamankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 81 ayat (10 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru