Polres Mojokerto Gerebek Pabrik Pengoplos Mie Instant Kadaluwarsa
Mojokerto, (Suryamojo.com) – Kasus Pabrik pengoplos mie instant Kadaluwarsa di Dusun Bangsri RT/RW 04/04 Desa Kembangsri Kec Ngoro Kabupaten Mojokerto digerebek, Jumat (22/6/2018).
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikin Fery S.I.K bersama dengan Kanit Pidana Ekonomi Ipda Henrico Suharsono S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku berinisial S (38) alamat Desa Watesnegoro Kec Ngoto yang merupakan pemilik pabrik UD Barokah.
“Bahan baku diperoleh dari suplier di daerah Bekasi dan Pasuruan,” ujarnya sembari menambahkan tersangka memproduksi dan menjual mie instant kering kadaluarsa dari berbagai merk untuk dikemas kembali dan diberi dari label super mie instant cap Bunga Trompet dengan mencantumkan data kadaluarsa yang baru dan menggunakan ijin edar P.IRT 20636710400066 bukan milik tersangka, selanjutnya produk mie instant tsb diperdagangkan dipasaran.
Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Th. 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 4 Milyard. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru