Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jombang Laksanakan Rekam Cetak KTP – El

Kalapas bersama KPU, Bawaslu, dan Dispendukcapil saat memantau perekaman KTP-El

Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019, KPU bersama Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jombang melaksanakan rekam cetak KTP-el di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)/Rutan klas IIB Kabupaten Jombang, Kamis (17/01/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula sejak pagi itu di hadiri Kalapas Wachid, ketua KPU Burhan, Bawaslu, serta Dwi Yudawati mewakili Dispendukcapil

Kalapas Wachid menyampaikan kegiatan rekam cetak KTP-El dilaksanakan serentak Lapas atau Rutan seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 17 sampai 19 Januari.

“Dengan adanya perekaman ini, diharapkan seluruh penghuni (Warga Binaan) Lapas Klas IIB Jombang bisa memberikan hak suara pada pemilu mendatang. Untuk warga binaan dari luar Jombang, kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil agar segera di kondisikan”, tambah Kalapas.

Sekretaris Dispendukcapil Dwi Yudawati menuturkan rekam cetak KTP-El ini dalam upaya memberikan kemudahan bagi penghuni Lapas yang sudah mempunyai hak pilih pada pemilu 2019. Sehingga semua penghuni Lapas bisa memberikan hak suaranya.

“Terkait adanya KTP yang hilang atau rusak, Lapas akan memfasilitasi untuk membuat laporan kehilangan atau rusak, sehingga pemohon tetap bisa melakukan perekaman KTP-El”, terang Dwi.

Burhan mengatakan dengan dilakukan pendataan bagi warga binaan untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pilpres dan pileg tahun 2019.

“Kami Sudah melakukan langka-langka pendataan seblum adanya surat dari KPU atau dari Mendagri. Kita sudah melakukan koordinasi dengan Lapas dan Dispendukcapil. Karena kita sudah mengantisipasi kondisi seperti ini. Kita memastikan mereka sudah masuk di daftar pemilih apa belum”.ucapnya

Tujuannya pendataan melindungi hak pilih. Karena warga binaan rata rata tidak membawa identitas, maka perlu diadakan pendataan ulang, meskipun mereka sudah terdata di wilayahnya masing masing.

Baca juga  Sat Resnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Untuk Sementara warga binaan lapas sudah bisa dipastikan sebanyak 374 Orang masuk daftar pemilih, sisanya belum karena teman teman PPS, PPK kesulitan kroscek dikarenakan saat di data keluarganya tidak ada. Sisa yang belum terdaftar tersebut dipastikan di lakukan pendataan oleh pihak lapas dan Dispendukcapil.

Selain itu sebanyak 131 warga binaan yang berasal dari luar kabupaten Jombang. akan tetapi dari pihak KPU sudah melayangkan surat kepada 17 kabupaten/kota yang warganya ada di lapas kelas IIB Jombang. Sehingga KPU bisa memastikan DPT nya. Dengan cara pindah pemilih yang bersangkutan bisa memilih dengan cara dimasukkan daftar pindah pemilih DPT.

“PKPU ada form A5, dari form A5 tersebut akan ditandai oleh PPS dan atau KPU asal juga KPU tujuan. Surat suara yang bisa digunakan oleh pemilih, (mereka bisa menerima surat suara) gunanya untuk mempermudah petugas PPS untuk memberikan surat suara kepada pemilih. Di surat A5 itu sudah ada tanda bagi pemilih akan milih surat suara yang diinginkan”, tambah Burhan. (Yon/Pur)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *